Kajari Tolak Komentari Surat Windra
KEPAHIANG, BE - Tudingan peradilan rekayasa oleh komisioner KPU Kepahiang Windra Purnawan ditanggapi dingin Kajari Kepahiang H Wargo SH MH. Ia enggan memberikan tanggapan terhadap surat pernyataan bila JPU menuntut terdakwa tak sesuai dengan dakwaan, sehingga ditenggarai adanya proses peradilan rekayasa. Kajari mengatakan, pihaknya sudah berkerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi). Sehingga tak ada yang salah dalam proses tuntutan. \"Saya tidak perlu tanggapi surat itu, itu memang hak mereka. Tidak ada dialam aturan kita untuk mengatur korban membuat surat demikian,\" tegas Wargo. Ia mengatakan pasal 170 yang dikenakan JPU dalam tuntutan terhadap 4 terdakwa sudah tepat, karena selam persidangan tak terbukti bila adanya pembunuhan berencana. \"Saksi pemilik parang saja tidak mengetahui siapa yang beli, jadi bagiamana mau dikatakan itu berencana,\" tuturnya. Sebelumnya, Windra mengirimkan surat ke PN Kepahiang yang meminta penundaan sidang putusan. Karena merasa ada persekongkolan jahat atau merekayasa persidangan hingga terdakwa hanya dijerat pasal 170 tentang tindak penganiyaan. \"Kecurigaan saya semakin kuat dengan adanya operasi tangkap tangan terhadap ketua PN yang menyidangkan perkara saya,\" tegas Windra. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: